RPH Wajib Punya Sertifikat Halal, Ini Pernyataan MUI Provinsi Bengkulu

semua rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) harus memiliki sertifikasi halal.--

Harianbengkuluekspress.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, mengingatkan dan menegaskan semua rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) harus memiliki sertifikasi halal. Sertifikat dari Dinas Peternakan dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Hal ini diungkapkan mengingat sebentar lagi akan memasuki lebaran Idul Fitri dan lebaran Idul Adha. Dimana, nanti setiap rumah potong hewan dan unggas akan melakukan penyembelihan dan pemerosesan daging menjadi produk siap konsumsi. Jadi, sertifikat halal ini sangatlah diperlukan untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan bagi umat muslim.

"Setiap RPH dan RPU harus memiliki dua sertifikasi, yang pertama sertifikat dari peternakan nomor kontrol veteriner (NKV). Serta, yang kedua sertifikat juru sembelih hewan (Juleha) dari MUI," tutur Ketua MUI provinsi Bengkulu, Prof Dr H Rohimin MAg, Senin, 18 Maret 2024.

Ia menjelaskan, keduanya ini merupakan syarat agar dinyatakan lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). 

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Tertinggi Rp 50 Ribu Terendah Rp 28 Ribu

BACA JUGA:Kebutuhan Uang Rupiah Aman, BI Bengkulu Siapkan 8 Titik Lokasi Penukaran

"Kami dari pihak MUI tidak tau apakah hewan yang akan di sembelih itu sakit atau tidak. Makanya, disitu ada nomor kontrol veteriner tadi dan kita baru bisa menyembelihnya," paparnya.

Ia menyebutkan, rumah potong hewan dan unggas di Provinsi Bengkulu ini tidak semuanya milik pihak pemerintah, melainkan banyak juga milik pengusaha atau perusahaan swasta. Maka dari itulah, MUI menegaskan semua rumah potong hewan dan unggas di Bengkulu, baik milik pemerintah maupun swasta agar segera mungkin melengkapi atau memperbaharui data sertifikasi.

"Kami mengimbau kepada peternakan agar melakukan sertifikasi lembaganya. Untuk sertifikasi dan juga masalah juru sembelih hewan serahkan ke MUI, syarat-syarat penyembelihan dan etika penyembelihan," katanya.

Ia menerangkan, rumah potong hewan dan unggas sebagai penyelenggara jasa penyembilahan hewan ternak wajib memiliki sertifikasi halal hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). Kemudian lebih jauh, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39 Tahun 2021).

BACA JUGA:109 Pejabat BS Dimutasi, Ini Daftar Namanya

Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh rumah potong hewan dan unggas sebelum 17 Oktober 2024 nanti.

"Pada 17 Oktober nanti, seluruh rumah potong hewan, baik itu yang punya pemerintah ataupun swasta harus segera memenuhi syarat sertifikasinya. Apabila tidak ada, tentu akan ada sanksi yang bisa saja diterapkan dan berlaku nanti," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share