Kemenag Kaur Tetapkan Zakat Fitrah 35 - 50 Ribu

IRUL/BE RAPAT: Kemenag Kaur bersama pihak terkait saat menggelar penentuan zakat fitrah Kabupaten Kaur tahun 2024 di aula kantor Kemenag Kaur, Selasa 19 Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kaur menetapkan kadar zakat fitrah 1445 H yang dibayarkan dengan uang, untuk nilai tertinggi sebesar Rp 50 ribu, menengah Rp 45 ribu dan rendah Rp 35 ribu per orang.

Kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan setelah Kemenag Kaur bersama MUI Kaur, Kabag Kesra, Baznas, Ketua Muhammadiyah, Kepala Madrasah dan kepala KUA Se-Kecamatan Kaur dan Perindagkop Kaur menggelar rapat di aula Kemenag Kaur, Selasa 19 Maret 2024.

"Penetapan zakat fitrah kini kita tetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat Kaur. Untuk yang biasa mengkonsumsi beras kualitas 1 itu Rp 50 ribu, kelas dua Rp 45 ribu dan kualitas tiga Rp 35 ribu,” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Muhamad Soleh MPd usai memimpin rapat penentuan zakat fitrah, Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Musrenbang Diharap Bisa Jadi Dasar Pembangunan, Ini Pesan Bupati Kaur

BACA JUGA:Pasar Murah, PN Manna Gandeng DKP dan Bulog, Begini Reaksi Warga

Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Kaur Agus Supianto SPd.I yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, ia mengimbau kepada kaum muslimin di Kaur dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah agar sedini mungkin tanpa harus menunggu di akhir bulan Ramadan.

“Harapan kita pembayaran zakat ini bisa dilakukan cepat, sehingga zakat yang terhimpun nantinya bisa langsung dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share