Penyebar Video Tak Senonoh di Lebong Ditangkap, Segini Ancaman Hukumannya

TERSANGKA : Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong ketika memimpin press rilis pengungkapan persetubuhan anak dibawah umur dan penyebar video mantan pacar.-ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Satuan Reskrim Polres Lebong mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial VA (32) warga Desa bingin Kuning Kecamatan Bingin Kuning, karena menyebar luaskan video tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial. Sementara 1 tersangka lagi berinisial JW (40) warga Kecamatan Lebong Utara yang telah menyetubuhi tetangganya sendiri hingga hamil 2 bulan.

Data terhimpun, diamankannya tersangka VA sendiri berwal adanya laporan dari pihak korban. Pada saat  itu hubungan pacaran antara tersangka VA dengan korban telah berakhir di tahun 2022 yang lalu. Selama menjalin hubungan, tersangka dan korban sering berkomunikasi serta melakukan Video Call Sex (VCS) dan pada saat itu tersangka diam-diam merekam aksi korban ketika VCS dengan tersangka.

Pada tanggal 16 Januari 2024 yang lalu, tersangka mengirimkan rekaman VCS yang berisi korban kepada korban melalui media sosial facebook dengan nama FC Pesulap merah. Pada saat itu tersangka meminta uang sebesar Rp 2 juta rupiah dan jika tidak maka akan disebar ke media sosial.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Sebagai Ibadah, Ini Pesan Bupati Lebong

Permintaan tersangka  tidak digubris, sehingga pada tanggal 18 Januari 2024 tersangka menyebar luaskan video korban ke media sosial FB. Mengetahui hal tersebut korban beserta keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Lebong dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Sementara itu, untuk tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sendiri berawal orang tua korban melihat perubahan dari korban, sehingga orang tuanya meminta adek korban untuk membawa korban ke klinik bidan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut dan diakui oleh korban dilakukan oleh JW. Dari pengakuan korban, persetubuhan yang dilakukannya bersama JW sendiri sudah 6 kali dan dilakukan sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2024.

Tidak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lebong dan akhirnya tersangka JW berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi melalui Kasat reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrk SIK MH mengatakan, bahwa untuk tersangka VA pelaku penyebar video dijerat dengan pasal 4 ayat 1 huruf D dan E JO pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka dijerat pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama selama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta,” sampainya.

Sementara itu, ucap Kasat Reskrim, unuk tersangka JW sendiri dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D Undang-undang (UU) Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2014 tentan penetapan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak JO UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.(erik)

 

Tag
Share