Cabuli Murid, Guru di Kedurang Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Modusnya
Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi saat menggelar perss release guru cabul di Ruang Command Center Polres BS, Kamis 21 Maret 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:10 Tahun Honor, Seorang Guru di Kedurang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Murid, Begini Pengakuannya
BACA JUGA:Mengaku Nabi dan Dapat Mandat Dari Tuhan, Pria Asal Sumut Dikecam Warganet
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan untuk tindakan cabul yang dilakukan tidak dapat dijelaskan dengan rinci karena murapakan materi dalam persidangan nantinya.
Namun, pelaku akan ditindak secara hukum yang berlaku dengan ancaman pidana paling sebentar 5 tahn dan paling lama 15 tahun.
"Saat ini kita masih mendalami perkara ini apakah ada korban lainnya, jika ada korban lainnya silahnkan melaporkan kepada kami," pungkasnya. (Renald)