Zakat Fitrah Tertinggi di Benteng Segini

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, Dr H Zainal Abidin MH-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menggelar rapat penetapan zakat fitrah Kabupaten Benteng di ruang rapat Bupati, Kamis, 21 Maret 2024. 

Dari rapat bersama Pemda Benteng dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut, diputuskan bahwa zakat fitrah tertinggi senilai Rp 45.000. Sedangkan, untuk kelas menengah senilai Rp 39.000 dan kelas bawah sebesar Rp 30.000.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, Dr H Zainal Abidin MH menjelaskan, penetapan besaran zakat ditentukan sesuai ketentuan.

Yakni, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari. 

"Karena setiap masyarakat mengkonsumsi beras yang bervariasi, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan juga bervariasi. Kami telah membagi jenis beras menjadi 3 kategori," ungkap Zainal.

BACA JUGA:BPOM Periksa Takjil di Mukomuko, Ini Hasilnya

Sesuai dengan ketentuan, jelasnya, setiap umat muslim mengeluarkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilo gram (Kg) atau setara dengan 10 canting. Kemenag Benteng akan menyebarkan hasil rapat penetapan zakat ke seluruh kantor urusan agama (KUA) se-Kabupaten Benteng sebelum akhirnya diteruskan kepada pengurus masjid di 142 desa dan 1 kelurahan yang ada.

"Zakat fitrah disalurkan ke masing-masjid dengan mempedomani hasil putusan yang kemi buat. Bisa berupa beras ataupun uang tunai," tutupnya.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan