MK Hapus Pasal Sebar Hoaks

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menghapus pasal pasal 14 dan pasal 15 UU  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penghapusan tersebut dilakukan MK melalui sidang pleno Kamis 21 Maret 2024 yang dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo.

Penghapusan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada gugatan uji materi dengan pemohon Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

BACA JUGA:3 Tahun Gagahi Anak Kandung, Dipergok Istri Saat Keluar Kamar Korban

BACA JUGA:Asmara di Pondok Kebun, Cinta Gelap Guru dan Siswi Berujung Jeruji

MK berpendapat bahwa unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 mengandung sifat ambiguitas.

Sehingga, menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat.

Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir.

Selain itu, hal ini juga dinilai dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong," kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.

Di samping itu, MK juga menyatakan unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik.

BACA JUGA:PPP dan PAN Bakal Adu Kekuatan di MK, Sengketakan Selisih Suara di Dapil Ini

BACA JUGA:Pemprov Segera Buka Lowongan Pejabat Eselon II, Syaratnya Tak Boleh dari Luar Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan