THR dan TPP, Pemkot Anggarkan Segini Besarnya

Yudi Susanda--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Total disiapkan Rp 47 miliar dengan rincian THR 26 miliar TPP Januari-Maret Rp 21 miliar.  

"Dalam minggu ini kita mengejar pembayaran TPP Januari dan Februari yang sempat tertunda kurang lebih 14 Miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota, Yudi Susanda. 

Seharusnya pembayaran TPP ini dibayarkan rutin setiap bulan  untuk 4 ribu lebih ASN kota namun sempat terhambat pembayaran pada Januari-Februari.

BACA JUGA:Safari Ramadan, Pemkot Lengkapi Sarana Masjid Ini

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Meningkat, Segini Angkanya

Ada beberapa faktor mulai dari menunggu proses APBD 2024, kemudian menunggu DPA turun, hingga masih perlunya menyesuaikan terhadap perubahan aturan yang mengharuskan terintegrasi ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI.

"Pembayaran dilakukan berdasarkan persetujuan TPP ASN 2024 untuk Pemkota Bengkulu yang dikeluarkan Kemendagri  tertanggal 20 Maret 2024. Jadi, diharapkan setiap OPD segera mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan TPP 2 bulan tersebut," kata Yudi.

Selanjutnya, untuk TPP Maret akan dibayarkan pada awal bulan April. Sehingga, sebelum hari raya Idul Fitri para ASN sudah menerima 3 kali pembayaran TPP. 

"Pencairan TPP di bulan Ramadan ini akan sangat membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri mendatang," tukasnya. 

BACA JUGA:Puluhan Pejabat di OPD Ini Dimutasi

Sementara itu, untuk pembayaran THR juga telah dipersiapkan dan besarannya 1 bulan gaji ASN sesuai pangkat dan jabatan masing-masing. 

Yudi menyebutkan untuk THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

"THR di bayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," pungkasnya. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan