KPP Pratama Curup Tetap Buka Pelayanan Hari Libur, Ini Lokasinya
KPP Pratama Curup yang ada di Jalan Sukowati Curup yang akan membuka layanan pada hari libur tanggal 29 sampai 31 Maret 2024.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Guna memudahkan wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan khususnya terkait dengan pelaporan SPT Tahunan maupun pemadanan NIK NPWP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup tetap membuka layanan pada Jumat hingga Minggu tanggal 29 dan 31 Maret 2024.
"Meskipun hari Jumat hingga Minggu tanggal 29 hingga 31 Maret merupakan hari libur, namun kami dari KPP Pratama Curup tetap membuka layanan," terang Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kepala Seksi Pelayanan, Henky dikonfirmasi Rabu 27 Maret 2024.
Dijelaskan Henky, meskipun kantor KPP Pratama Curup buka pada hari Jumat dan Sabtu ini, namun layanan yang mereka berikan hanya layanan terbatas yaitu terkait dengan lapor SPT Tahunan, kemudian Pemadanan NIK NPWP serta layanan aktivasi atau lupa Efin.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan di hari Jumat dan Sabtu tersebut diminta untuk mempersiapkan identitas diri mulai dari NPWP, KTP dan KK. Kemudian bukti potong pajak dari bendahara tempatnya bekerja. Rekapitulasi penghasilan bruto per bulan bagi usahawan dan Hp dengan email aktif serta memiliki pulsa minimal Rp 1.000,-.
"Layanan kita tetap buka untuk memudahkan layanan kepada wajib pajak khususnya terkait dengan laporan SPT Tahunan," tambah Henky.
BACA JUGA:Seleksi JPTP di Lebong Dibuka, Ini Formasi Jabatannya
Hal tersebut dikarenakan, kata Henky, tanggal 31 Maret ini merupakan batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan tetap dibukanya layanan ini diharapkan wajib pajak yang masih terkendala atau kesulitan menyampaikan laporan SPT Tahunan masih bisa mendapat layanan dan dibantu petugas terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.
Terlebih lagi menurut Henky untuk tanggal 29 dan 30 Maret layanan yang mereka berikan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 31 Maret dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Dengan tetap dibuka pada hari libur ini, kita juga berharap bisa membantu wajib pajak yang selama ini terkendala dengan waktu seperti karena ia sibuk bekerja, maka di hari libur ini bisa dimanfaatkan dengan baik," papar Henky.
Dalam kesempatan tersebut, Henky juga mengingatkan kepada wajib pajak khususnya orang pribadi yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk segera menyampaikan laporan sebelum batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret ini. Karena bila telat melapor akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk wajib pajak badan usaha kami juga mengimbau untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan tanpa harus menunggu batas akhir pada tanggal 30 April nanti, karena semakin cepat melapor maka akan semakin baik," demikian Henky.(ari)