4 Terdakwa Samisake Divonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp 779 Juta

Empat orang terdakwa korupsi penyaluran dana bergulir Samisake Kota Bengkulu jilid I tahun 2013 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024.-RIZKY/BE -

Bedannya, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara. ZM Putra divonis paling tinggi karena belum mengembalikan kerugian negara.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan