4 Terdakwa Samisake Divonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp 779 Juta
Editor: Dendi Supriadi
|
Rabu , 27 Mar 2024 - 20:11
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/cde1bbd3dfc6d3fd35f9c6a7c5271a8c.jpg)
Empat orang terdakwa korupsi penyaluran dana bergulir Samisake Kota Bengkulu jilid I tahun 2013 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024.-RIZKY/BE -
Bedannya, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara. ZM Putra divonis paling tinggi karena belum mengembalikan kerugian negara.(167)