Pedagang Musiman Dikenakan Retribusi Sampah, Ini Pernyataan Kepala DLH Kota Bengkulu
RIO/BE Seluruh pedagang musiman di Kota Bengkulu akan dikenakan tarif/retribusi angkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu berdasarkan revisi Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan.--
Harianbengkuluekspress. id - Seluruh pedagang musiman di Kota Bengkulu, bakal dikenakan tarif/retribusi angkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bengkulu. Hal ini menjadi ketetapan yang baru diterapkan setelah disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan.
"Kita mulai menarik retribusi sampah terhadap pedagang musiman, seperti pedagang musiman buah hingga pedagang musiman saat lebaran," ujar Kabid Pengolahan Sampah DLH kota, Rusman Effendi, Selasa 26 Maret 2024, kepada BE.
Untuk tarif persampahan akan disesuaikan dengan ketentuan perda itu mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per bulan. Nantinya pembayaran sampah juga harus dibuktikan dengan karcis.
"Penarikan retribusi sampah ini nantinya akan diberlakukan merata ke semua pedagang musiman. Karena di dalam aturan pedagang kaki lima masuk kedalam objek yang ditarik retribusi," ungkapnya.
BACA JUGA:Dewan Desak Percepat Perbaikan Jalan Rusak Jelang Lebaran, Jangan Sampai Pemudik jadi Korban
BACA JUGA:H-7 Lebaran, Posko Pengawasan Pantai Didirikan, Ini Pesan kepala BPBD Kota Bengkulu untuk Pengunjung
Dengan penarikan retribusi sampah ini pemerintah kota berharap Pendapatan daerah dari sektor persampahan di Kota Bengkulu dapat mencapai target. Tahun ini pemkot menargetkan retribusi sampah sebesar Rp 3,5 miliar.
"Tahun ini harus tercapai maksimal, karena dibanding tahun lalu hanya terkumpul Rp 1 miliar dari target Rp 3,5 miliar," tandasnya.
Sementara itu, untuk angkutan sampah skala pertokoan, mall, kantor swasta juga diterapkan kenaikan tarif. Dan berlaku terhitung 1 April 2024. Kenaikan retribusi sampah berkisar 68 persen dari tarif sebelumnya, seperti sampah dikawasan mall yang selama ini hanya Rp 600 ribu per bulan akan menjadi Rp 3 hingga 6 juta per bulan. Begitupun sampah dikawasan pasar yang selama ini sebesar Rp 500 per hari menjadi Rp 1000 hingga 2000 per hari.
"Kenaikan ini kita sesuaikan dengan skalanya, karena yang menjadi objek retribusi ini untuk kawasan pertokoan, perkantoran pemerintah/swasta, mall dan pasar," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)