Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, 3 Tersangka Pungli Jembatan Timbang Terancam 20 Tahun

Tiga PNS kantor UPPKB BPTD Kelas III Kemenhub di Desa Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong yang menjadi tersangka kasus pungutan liar jembatan timbang dan Uji KIR saat ini masih ditahan di Mapolda Bengkulu.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pungutan liar (pungli) yang terjadi di jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III di Desa Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong masih dikembangkan oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. 

Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain selain 3 orang PNS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi dari penyelidikan sementara yang sudah dilakukan ditambah dengan  pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan 3 PNS HA (40), FR (43) dan WH (42) punya peran paling besar. 

Mereka punya peran masing-masing dan saling bekerja sama atas pungli di UPPKB tersebut. Ha tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

BACA JUGA: Sehari Gelapkan 300 Liter Solar, Begini Cara Pelaku Dapatkan Barcode BBM

BACA JUGA:Pasar Murah 'Diserbu' Warga, Ini Jenis Sembako yang Disediakan

"Untuk sementara ini hanya sampai mereka bertiga. Tetapi ini kan baru tahap awal, akan kita gali terus keterangan mereka dan mencari saksi lain," jelas Dirkrimsus.

Tiga orang tersangka dipersangkakan pasal suap oleh penyidik. Pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Pasal yang dipersangkakan pasal 12 huruf e, penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan maksud menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima," imbuh Dirkrimsus.

Tiga orang PNS yang bertugas di UPPKB menjadi tersangka. Masing-masing tersangka berinisial WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. 

Tiga kartu id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan