Dewan Warning Perusahaan Bayar THR, Sebelum H-7

RENALD/BE Ketua Komisi 3 DPRD BS, Dodi Martian SHut--

Harianbengkuluekspress.id – DPRD Bengkulu Selatan (BS) kembali mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan tunjangan hari (THR).

Adapun THR tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah 2024. 

Ketua Komisi 3 DPRD BS, Dodi Martian SHut menyampaikan bahwa pembayaran THR sudah tertuang pada surat imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak mematuhi imbauan tersebut dengan tidak memenuhi kewajiban kepada karyawannya.

BACA JUGA:BRI Siapkan Ratusan Juta untuk Penukaran Uang Pecahan

BACA JUGA:KUR BNI Rp 200 Juta, Tenor 5 Tahun, Pengajuan Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya

“Sesuai dengan imbauan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa seluruh perusahaan harus memberikan THR kepada pada pegawainya paling lambat seminggu sebelum lebaran,” ujar Dodi kepada BE, Minggu 31 Maret 2024.

Lebih lanjut, Dodi menyampaikan untuk memastikan perusahaan yang ada di BS telah mematuhi imbauan tersebut. DPRD BS akan meminta laporan perusahaan yang telah membayarkan THR kepada karyawannya dari Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami harap perusahaan dapat mematuhi peraturan yang ada. Jika masih ada yang tidak memenuhi kewajibannya maka kami minta Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran,” sampainya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Perahu Karam, Nelayan Mukomuko Hilang, Begini Kejadiannya

Dodi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dapat maksimal melakukan pemantauan kepada para perusahaan. Bahkan Dinas Ketenagakerjaan  diminta menyiapkan posko pengaduan bagi para karyawan perusahaan.

“Selain diberikan teguran secara lisan. Perusahaan yang benar-benar melanggar peraturan yang dapat disurati dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”  pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan