Mendikbudristek Hapus Ekstrakurikuler Pramuka Dari Kurikulum?

ekstrakurikuler pramuka wajib bagi satuan pendidikan, tampak pelajar Bengkulu saat mengikuti kemah Bela Negara tahun -istimewa/bengkuluekspress-

Setelah Kurmer diluncurkan 2022, dan saat ini telah diadopsi 300 ribu satuan pendidikan. 

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen nasional, Anindito Aditomo  pada Rabu 27 Maret 2024  resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut. 

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakurikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru. 

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan