Perkara Tipilu Dilimpahkan, DPO Diminta Serahkan Diri

IRUL/BE LIMPAHKAN: Penyidik Gakkumdu saat menyerahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu ke Kejari Kaur, Senin 1 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyerahkan berkas dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Senin 1 April 2024.

Hal ini setelah  berkas perkara lengkap alias P21 dan penyerahan berkas sendiri langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kaur didampingi penyidik Gakkumdu.

"Untuk berkas sudah kita limpahkan ke penyidik, memang tersangkanya masih kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), nanti kalau berhasil kita amankan ini nanti akan diusulkan," kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Senin 1 April 2024.

Dikatakan Kasat,  salah satu warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal berinisial TO (25) memilih menghindar dari panggilan petugas, saat ini dirinya masuk DPO Polres Kaur.

BACA JUGA:Golkar Bentuk Tim Penjaringan Cakada

BACA JUGA:Lebaran, Sertifikasi Tak Bisa Cair, Ini Penyebabnya

Penyidik sudah meminta keluarga bila mengetahui keberadaannya untuk secepatnya menyerahkan ke polisi. Kaburnya TO ini pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka Tipilu akibat ulahnya melakukan pencoblosan dua kali pada Pemilu 14 Februari yang lalu.

"Dugaan sementara tersangka kabur keluar Bengkulu, kini tim masih melakukan pencarian," terangnya.

Sebagaimana diketahui,  penetapan tersangka itu setelah penyidik Gakkumdu melakukan kajian terkait dengan perkara yang dilaporkan Bawaslu kaur kepada penyidik Polres Kaur.

Sebelumnya Bawaslu Kaur akhirnya memutuskan perkara coblos dua kali di Kecamatan Nasal dibawa ke ranah hukum pidana. 

BACA JUGA:Rumah Petani Ludes Terbakar, Ini Penyebab dan Kerugiannya

Bawaslu menyimpulkan berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/07:04/11/2024. Yakni Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024. Berdasarkan hasil Informasi awal yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Kecamatan Nasal beredar isu atau desas desus terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS, lalu Panwaslu Kecamatan Nasal melakukan penelusuran terkait isu tersebut. 

Kemudian berdasarkan hasil penelusuran didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dan satu kali di dua TPS berinisial TO.

Dimana TO menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan