Dua Gadis Kaur Disetubuhi Pacar, 1 Korban Hamil 3 Bulan
IST/BE AMANKAN: Dua tersangka persetubuhan anak dibawa umur saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Rabu 3 Maret 2024.--
BACA JUGA:Mudik Asyik Baca Buku, Kemendikbudristek Bagi-bagi Buku , Ini Sasaran dan Lokasinya
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (Irul)