Warga OKU Diringkus Narkoba

JEFRYY/BE Ekspos tangkapan Narkoba Polres Seluma, kemarin.--

Harianbengkuluekspress.id - Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap pelaku Narkoba di Kabupaten Seluma pada  Maret 2024 lalu. Kali ini warga Desa Sunda Kecamatan  Lengkiti Kabupaten Ogan Kemering Ulu Provinsi Sumatra Selatan, berinisial MR (25) alias IW.

Tersangka, MR alias IW ditangkap di jalan gang perumahan Gree View RT/RW : 04/02 Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma, atas laporan masyarakat, sebab di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi.

"Kita dapati laporan itu dari masyarakat, karena kerap dijadikan tempat transaksi," ujar Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Frengky Sirait SH kepada Warga.

Selanjutnya, Satresnarkoba mendapati laporan masyarakat langsung bergegas ke lokasi kejadian, dan benar saja sesampainya di lokasi pihak kepolisian melihat MR sedang mengambil sesuatu dibawah dekat tiang listrik yang diduga narkoba.

BACA JUGA:Dua Gadis Kaur Disetubuhi Pacar, 1 Korban Hamil 3 Bulan

BACA JUGA:Personel Gabungan Siap Amankan Mudik

"Langsung kita amankan dan benar saja setealh digeledah, kita mendapatkan satu paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 0.99 gram yang dimasukkan  dalam kotak rokok merk Sampoerna," lanjutnya.

Setelah dilakukan pengeledahan, MR Alias IW berikut dengan barang bukti  yang berhasil didapatkan, langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Langsung kita amankan, saat ini masih didalami guna mengetahui barang yang didapat dari mana," ujarnya.

Atas perbuatannya MR alias IW dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dipidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar). (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan