Ops Pekat Nala Capai Target 100 Persen,Ini Barang Bukti yang Diamankan
Rio/BE Barang bukti hasil Ops Pekat Nala Capai Target 100 Persen--
Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu menyita 884 botol miras berbagai merek selama melaksanakan Operasi Pekat Nala I dari tanggal 18 Maret sampai 1 April 2024. Barang bukti lain yang disita sebanyak 394 liter tuak (sebagian dimusnahkan di lokasi). Kemudian, 2.170 butir petasan, 1 paket sabu, 1 paket ganja, satu bilah sajam jenis parang, sarung 3 lembar (sitaan perang sarung) dan 22 lembar STNK terlibat balap liar.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK, target Operasi Pekat Nala I mencapai 100 persen. Lima orang Target Operasi (TO) yang ditetapkan berhasil dicapai ditambah dengan 40 orang non TO.
"Ungkap TO orang 5 dan ungkap non TO 40 orang. Lima orang ini merupakan target yang ditetapkan dan polresta berhasil mencapai 100 persen target pengungkapan TO operasi pekat nala I," jelas Kapolresta.
Selain menyita barang bukti miras, beberapa pedagang miras diberikan pembinaan. Ada tiga pegadang diberikan pembinaan, berinisial BS, MA dan AS. Mereka semua warga Kota Bengkulu yang sering menjual miras jenis tuak dan miras bermerek. Meski sudah pernah ditegur tetapi mengulangi perbuatannya. Untuk penyidikan, Polresta Bengkulu mengungkap kasus kepemilikan ganja dan sabu.
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Divonis 15 Bulan, Ini Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukannya
BACA JUGA:HUT ke-19: Koran BE Jadi Rujukan Pemerintah, Pelaku Bisnis dan Masyarakat
"Dari kasus sabu dan ganja masing-masing 1 orang. Kemudian untuk penjual miras kami lakukan pembinaan ada 3 orang," imbuh Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebanyak 40 orang non TO dilakukan pembinaan. Umumnya mereka adalah pelanggar lalu lintas dan para penjual miras tradisional jenis tuak. Selama operasi pekat berlangsung, Polresta Bengkulu melaksanakan 76 kegiatan menyasar warung kelontong penjual miras, warung tuak, pengelola cafe, tempat biliard, karaoke, panti pijat dan lokasi anak nongkrong.
"Mereka dilakukan pembinaan, yang diproses hukum adalah yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba ada dua orang dan kepemilikan sajam satu orang," pungkas Kapolrsta.(Rizki Surya Tama)