Ini Sanksi Kernas Dibawa Mudik

Pemkab Mukomuko melarang kendaraan dinas (Kernas) dibawa jalan-jalan.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Bagi pejabat yang di fasilitasi negara berupa kendaraan dinas (Kernas) sebagai pendukung dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai ASN. Namun kernas yang ada di masing-masing ASN di Kabupaten Mukomuko  dilarang untuk dibawa mudik lebaran. 

“Kendaraan dinas hanya dibolehkan digunakan untuk kepentingan dinas atau pelayanan  masyarakat boleh digunakan,” ujar Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto SH MSi. Menurut Sekda, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk menjadi perhatian semua pemegang kendaraan. Ia memastikan, kendaraan tidak dikandangkan, namun tetap dibawa oleh masing-masing pemegang. Hanya saja penggunaannya yang perlu diperhatikan. 

“Sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan, harap menjadi perhatian bagi seluruh pejabat yang memegang kendaraan dinas,” ingatnya. 

BACA JUGA:Serempet Bocah, Handphone Dicuri, Korban Buat Laporan ke Sini

BACA JUGA:Amankan Salat Tarawih dan Bagikan Takjil, Kegiatan Polresta Bengkulu Dibulan Ramadan

Ia menjelaskan, bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas diluar peruntukannya  tentu ada kosekwensinya. Untuk itu diharapkan masyarakat ikut mengawasi.  Sekda  juga menegaskan, jangan ada nomor polisi atau plat kendaraan yang diganti dengan Nopol palsu untuk mengakali  karena bila ketahuan sanksinya lebih berat. 

“Jikalau ada oknum ASN yang membawa Mobnas mudik dan jalan-jalan, silahkan lapor  karena tidak dibolehkan,” katanya. Sekda juga berpesan, ketika libur lebaran, semua pegawai tetap menjaga nama baik daerah dengan memberi contoh pada masyarakat. Jaga prilaku, tindakan dan pergaulan di tengah masyarakat. Sebab ASN dimata masyarakat adalah orang cerdas tempat bertanya dan menjadi contoh atau taladan, maka tunjukkan yang baik pada masyarakat. (budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan