Ini Waktu Pelayanan Perpanjangan SIM dan Syaratnya
Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK--
harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah melaunching pelayanan mobil perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling (Simling).
Dengan demikian, Satlantas Polres Benteng sudah bisa melayani masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM.
"Alhamdulillah, Satlantas Polres Benteng sudah bisa melaksanakan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan mulai efektif setelah giat pengamanan hari raya Idul Fitri," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK.
Kapolres menjelaskan, mengurus perpanjangan SIM cukup gampang. Masyarakat silahkan datang ke Satlantas Polres Benteng dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Diantaranya foto copy KTP, SIM lama, surat kesehatan dan psikotes.
"Khusus perpanjangan SIM, masyarakat dikenakan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 70.000 untuk SIM C," jelas Kapolres
BACA JUGA:Gedung Dekranasda akan Dibangun Ulang
BACA JUGA:Mutasi oleh Kada Wajib Persetujuan Kemendagri
Untuk sementara, sambung Kapolres, layanan perpanjangan SIM masih dilakukan di Mapolres Benteng. Kedepan, Satlantas akan memberikan pelayanan keliling.
"Sementara ini, mobil Simling masih fokus di kantor. Nanti akan kita jadwalkan untuk pelayanan ke desa-desa," tutup Dedi.(bakti)