Hilangkan Area Abu-abu, Penerbitan Permendikbudristek PPKSP wujudkan Merdeka dari Kekerasan
Forum bakohumas-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE-Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA: Update Harga Emas Jumat 3 November 2023, Antan stagnan dan UBS Naik
BACA JUGA: Saat Shalat, Hindari Memakai Pakaian Jenis ini
“Aturan ini (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) menghilangkan area abu-abu karena memberikan definisi yang jelas untuk membedakan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujar Usman yang juga sebagai Ketua Umum Bakohumas.
Usman mengimbau kepada seluruh peserta Forum Bakohumas agar menyebarkan secara luas dan masif informasi terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Humas pemerintah harus mengambil bagian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun strategi komunikasi publik yang baik agar regulasi dapat berjalan dengan efektif," pintanya.
Ia juga berharap melalui upaya dan itikad kita bersama dalam menggaungkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 melalui narasi-narasi yang membumi dan kanal komunikasi publik yang kita miliki dan kelola bersama dapat membangun kesadaran, menanamkan nilai-nilai, hingga perubahan perilaku dapat tersampaikan dari hulu ke hilir,.
Disisi lain, Koordinator Tim Tiga Dosa Besar Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Dedek Suryaman, menyampaikan bahwa kekerasan menjadi sorotan pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera diatasi.