Sidang Mediasi Gugatan Julian Tanel dengan Ketua KPU dan Bawaslu Deadlock , Begini Penyebabnya

Penggugat Julian Tanel dan Kuasa Hukumnya Yasrizal Berbincang akrab dengan Ketua KPU Ikrok dan anggota Bawaslu Aswanto usai persidangan.-Doni/BE-

harianbengkuluekspress.id - Sidang mediasi gugatan caleg partai Gerindra Julian Tanel terhadap Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd dan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzani Pranoto Hidayat berakhir deadlock. Dalam sidang kedua di PN Kepahiang, Kamis 18 April 2024 kedua belah pihak saling mengngotot mempertahankan pendapatan masing-masing. Sehingga dalam sidang yang dipimpinan majelis hakim yang Ketuai Deka Rachman Budihanto SH MH Anggota Tiominar Manurung SH MH dan Lely Manullang SH MKn tidak menemukan kata sepakat. Awal persidangan yang digelar tertutup tersebut, majelis hakim langsung mempertemukan kedua belah pihak. Penggugat Julian Tanel menyampaikan, gugatannya kemudian ditanggapi oleh KPU dan Bawaslu. 

"Tadi sidang mediasi belum ada kesepakatan, mudah-mudahan sidang selanjutnya ada kesepakatan," ungkap Ikrok usai persidangan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Aswantoni yang menyebutkan, jika tidak ada titik temu dalam mediasi pertama. Majelis hakim akan melanjutkan sidang mediasi berikutnya dengan harapan adanya  titik temu dari kedua pihak. 

"Akan ada sidang selanjutnya dan masih mediasi semoga ada titik temu. Namun apapun kelanjutannya nanti kita siap mengikuti prosesnya," sebut Aswantoni.

BACA JUGA:Penjual BBM Eceran Bakal Ditertibkan, Jadi Kendala HPMPI Dalam Jalankan Bisnis Ini

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-53: Bank Bengkulu Gelar Bakti Sosial, Berikut Daftar Kegiatannya

Sebelumnya  daleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Kabupaten Kepahiang, Julian Tanel menggugat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Dalam gugatannya, caleg partai Gerindra ini menuntut dua orang tergugat Ikrok (KPU) dan Mirzan Pranoto Hidayat (Bawaslu) membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.  (doni)

 

Tag
Share