ASN di BS Nakal Laporkan ke E-AWU, Ini Tujuannya
IPDA BS, Hamdan Sarbaini SSos--
KOTA MANNA, BE - Masyarakat Bengkulu Selatan (BS) saat ini bisa dengan mudah menyampaikan pengaduan jika ada penjabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang nakal atau melakukan pungutan dan tidak bertindak disiplin. Adapun cara masyarakat melakukan pengaduan saat ini lebih mudah dengan cara online melalui Elektronik Aplikasi WBS dan UPG yang disingkat E-AWU.
Aplikasi itu sendiri pertama kali diberlakukan oleh Inspektorat Daerah (IPDA) BS yang merupakan aplikasi Wisthel Blowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang disediakan Pemkab BS. E-AWU merupakan aplikasi Pemkab BS dalam pengelolaan pengaduan atas pelayanan publik, berupa gratifikasi dan Wisthel Blowing System yang ada di lingkungan pemerintahan.
“Aplikasi ini bisa digunakan bagi siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran. Termasuk pelanggaran disiplin kepegawaian, gratifikasi dan juga tidak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab BS,” ujar IPDA BS, Hamdan Sarbaini SSos, Jumat (3/11).
Lebih lanjut Hamdan juga menjelaskan dengan adanya sistem pengaduan secara online ini, pejabat dan ASN bisa terhindar dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu, pejabat dan ASN di BS juga dapat terhindar dari penerimaan gratifikasi, baik perorangan maupun dari pihak swasta. Aplikasi tersebut juga sudah dilakukan launching peresmian dengan payung hukum yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 55 tahun 2023 tentang WBS dan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang UPG. Sistem pengaduan yang dilakukan secara online tersebut juga akan menjaga kerahasiaan identitas.
“Setelah dilaunching, aplikasi ini dapat digunakan dengan sebaik mungkin, karena akan memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Hamdan mengajak, masyarakat untuk melaporkan semua temuannya terkait dugaan gratifikasi dan korupsi. Cukup mengisi formulir pengaduan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius.
Untuk pelaporan yang disampaikan, bukan hanya kinerja pemerintah daerah saja. Termasuk juga kinerja pemerintah desa, juga akan ditindaklanjuti.
“Jadi silakan apa saja yang masuk dalam dugaan, termasuk apabila ada pejabat yang menerima gratifikasi dengan kedok perizinan misalnya, pasti kami tindak lanjuti. Setiap pelaporan yang masuk akan dianalisa dan ditindaklanjuti isnpaktur pembantu (Irban)," pungkas Hamdan. (117)