2 Raperda Disahkan Menjadi Perda, Tentang Ini

RENALD/BE Ketua DPRD BS, Barli Halim SE bersama Anggota dan Wabup BS, H Rifai Tajuddin SSos foto bersama setelah di Ruang Rapat Paripurna saat pengesahan Dua Perda , Senin 22 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat paripurna dalam mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pada rapat paripurna tersebut ada dua Raperda yang disahkan menjadi Perda  yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) BS, Senin 22 April 2024.

Adapun kedua Perda tersebut, yaitu tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman dan tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

Digelar di ruang rapat paripurna DPRD BS, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD BS, Juli Hartono SE MAP didampingi Ketua DPRD, Barli Halim SE serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD BS dari berbagai fraksi.

BACA JUGA:230 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka, Ini Tahapannya

BACA JUGA:Ayo Cegah Penyakit Diare, Begini Caranya

Hadir juga pada rapat paripurna tersebut,  Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos, unsur Forum Koordinasi Kepala Daerah (FKPD)  BS, beserta Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (KOPD).

"Setelah disahkan, kita harapkan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dapat berdampak baik untuk kemajuan kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Barli pada saat rapat paripurna. 

Sementara itu, Wabup BS, H Rifai Tajudin SSos menyebut pentingnya Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah. Sebab, perda tersebut akan memiliki dampak yang baik bagi Pemkab BS, khususnya pada saat mengikuti kemajuan zaman.

"Dengan hadirnya Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah disahkan dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat khususnya," terangnya.

BACA JUGA:Pelaku Ekraf Dilatih Public Speaking, Ini Tujuannya

Rifai juga optimis melalu Perda yang telah disahkan dapat dimanfaat sebagai pedoman di Pemkab BS dengan baik. Sehingga, perda bukan hanya disahkan, tetapi dapat digunakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya.

“Perda ini bukan hanya disahkan, tetapi juga harus dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sehingga perda yang ada dapat memberikan dampak dalam mendukung kemajuan daerah Bengkulu Selatan,” pungkasnya. (Renald) 

Tag
Share