Tersangka Pungli Ajukan Praperadilan

RIZKY/BE Sidang praperadilan dengan pemohon dua tersangka pungli jembatan timbang dan termohon Polda Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu 24 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding, mengajukan praperadilan.

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan itu HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Mereka menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu tidak berdasar hukum. 

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Benny Hidayat SH mengatakan, ada beberapa poin dalam sidang praperadilan yang digelar, Rabu 24 April 2024. 

"Kami minta kepada majelis hakim tunggal agar surat perintah penyidikan, surat tanda penerima, SPDP, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan batal demi hukum. Kami juga meminta agar termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kembalikan semua barang yang disita dan mengeluarkan klien kami dari tahanan," jelas Benny. 

BACA JUGA: Blangko e-KTP Aman, Tapi Mesin Pencetak Kurang

BACA JUGA: Ungkap Satu Bulan Satu Kasus, Ini Hasil Rakor Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu

Alasan mengajukan praperadilan, karena penetapan tersangka dua itu cacat formil. Karena, cacat formil, maka penahanan terhadap dua tersangka tidak sah. 

Penyidik Subdit Tipikor dinilai salah menerapkan pasal terhadap dua tersangka HA dan FR. Penyidik menerapkan  pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap dua tersangka. Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000. Seperti diketahui, barang bukti uang disita dari tersangka HA, Rp 1,475 juta dan dari tersangka FR Rp 1,825 juta.

"Cacat formil, termohon menerapkan pasal yang salah. Didalam materi, diterapkan pasal 12 huruf e, sementara itu jika dilihat seksama dalam Pasal 12 A disebutkan pidana penjara dan denda tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta," imbuh Benny. 

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPK Capai Segini dan Daftarnya Melalui Ini

Karena sidang praperadilan dibatasi waktu 7 hari sampai putusan. Hakim tunggal praperadilan, Yongki SH meminta agar pemohon dan termohon memaksimalkan waktu yang ada. Jika tidak ada halangan, Kamis 25 April 2024, agenda sidang praperadilan adalah jawaban. Hari berikutnya adalah Replik dan Duplik, hari Jum'at pembuktian dan hari Selasa 30 April 2024 diagendakan putusan. (Rizky Surya Tama)

 

 

Tag
Share