Harian Bengkulu Ekspress

UPTD PPA Rejang Lebong Tangani 26 Kasus

Menurun: Data DP3APPKB mencatat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Rejang Lebong Menurun.- Razik/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 26 kasus yang telah ditangani hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kasus diantaranya berkaitan dengan anak, sementara empat kasus lainnya merupakan kasus yang menimpa perempuan.

Kepala UPTD PPA DP3APKB Kabupaten Rejang Lebong, Bagus May Vio Putrado AMd mengatakan, kasus yang ditangani cukup beragam. Mulai dari perundungan atau bullying, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus love scamming yang menimpa pelajar.

"Kasus yang kami tangani cukup beragam, ada bullying, kekerasan terhadap anak, KDRT, bahkan ada juga kasus love scamming yang menimpa pelajar," kata Bagus.

BACA JUGA:Bupati Ajak Warga BS Meriahkan HUT RI Lewat Jalan Sehat dan Senam Germas

BACA JUGA:8 Area Rawan Korupsi Diawasi Berlapis KPK dan Pemerintah Daerah

Menurutnya, jumlah kasus tersebut relatif menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Hingga Juli tahun lalu, UPTD PPA mencatat sebanyak 41 kasus yang telah ditangani.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, tahun ini relatif lebih kecil. Tahun lalu sampai bulan Juli ada 41 kasus," ujarnya.

Bagus menjelaskan, 26 kasus yang tercatat tersebut berasal dari berbagai sumber penanganan. Sebagian merupakan laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada UPTD PPA, sementara sebagian lainnya merupakan perkara yang sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan membutuhkan pendampingan.

Ia menegaskan UPTD PPA terbuka terhadap seluruh laporan masyarakat, khususnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor UPTD PPA untuk melapor maupun berkonsultasi. Kami siap menerima dan menangani laporan yang masuk, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak," tegasnya.

Selain menerima laporan, UPTD PPA juga menyediakan sejumlah layanan pendampingan bagi korban. Layanan tersebut meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, mediator, konselor kesehatan, serta bentuk pendampingan lain sesuai kebutuhan korban.

"Semua layanan di UPTD PPA ini gratis. Kami menyediakan layanan psikolog, bantuan hukum, mediator, konselor kesehatan, dan layanan pendampingan lainnya," jelas Bagus.

Ia mengakui masih terdapat korban yang memilih diam karena takut melapor ataupun belum mengetahui tempat yang tepat untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan