Kemenag Seluma Sosialisasikan UU Penyelenggaraan Haji
Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah--
Harianbengkuluekspress.id - Kebijakan haji terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berdampak pada mundurnya masa tunggu (waiting list) bagi Calon Jemaah Haji (CJH), termasuk di Kabupaten Seluma. Namun hingga kini, aturan tersebut belum sepenuhnya disosialisasikan kepada jemaah karena masih menunggu kepastian dari pusat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma, H Heriansyah memastikan bahwa daftar tunggu atau waiting list untuk CJH tidak mengalami perubahan, meski kebijakan baru ini membuat jadwal keberangkatan menjadi mundur.
"Waiting list tidak berubah. Kami belum melakukan sosialisasi karena masih menunggu kepastian atau perubahan ketentuan ini," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar kebijakan terbaru tersebut dapat ditunda. Namun keputusan dari pusat telah bersifat final.
"Upaya kita untuk menunda kebijakan telah ada, namun keputusan sudah final," ungkap Heriansyah.
BACA JUGA:15 Atlet Taekwondo Siap Rebut Juara SIC di Palembang
BACA JUGA:Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Pasar Manna
Sebagai langkah lanjutan, Kemenag Seluma akan segera memberikan penjelasan resmi kepada para CJH.
"Sosialisasi akan kita gelar pada Senin, langsung kepada CJH di Masjid Agung Baitul Falihin," kata Heriansyah.
Di sisi lain, Heriansyah menyampaikan harapan agar jemaah lanjut usia (lansia) tetap mendapatkan prioritas keberangkatan. Untuk tingkat Provinsi Bengkulu, kuota lansia yang disediakan tahun ini mencapai 65 orang.
"Kami berharap CJH yang lansia bisa masuk kuota untuk berangkat. Se Provinsi, kuota lansia ada 65 orang," tutup Heriansyah. (Jefrianto)