Sidang Pembunuhan Anak, 5 Saksi dan 2 Ahli Dihadirkan
RIO/BE Persidangan kasus pembunuhan Abiyu dan Arjuna dengan terdakwa PT kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Bengkulu, Jumat 16 Mei 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua anak yang jasadnya ditemukan dalam karung. Sidang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025 pagi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase SH MH dan menghadirkan lima orang saksi serta dua saksi ahli dari bidang forensik serta pidana.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga kembali menghadirkan ke dua orang tua dari terdakwa berinisial PT (17), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini, terdakwa PT diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap dua anak, yakni AB (9) dan AR (8), warga Kelurahan Kandang. Yang mana keduanya ditemukan tewas di dalam karung di dua lokasi berbeda.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan, SH MH mengatakan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, hanya tujuh yang hadir.
“Kami memanggil 14 saksi, namun yang hadir hanya lima orang saksi dan dua ahli. Dari lima saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga korban, satu orang polisi yng menerima laporan dan satu lagi merupakan atasan tempat korban bekerja,” jelas Rusydi, Jumat, 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Hewan Kurban Diperketat, Sapi dari Enggano Diawasi
BACA JUGA:Terduga Pelaku Aniaya Istri dan Tetangga Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Citra Apriyadi SH MH menyampaikan, bahwa detail jalannya sidang tidak bisa disampaikan ke publik karena perkara ini termasuk dalam sistem peradilan anak.
“Tidak bisa kami sampaikan ya, karena perkara ini berada di bawah sistem dari peradilan anak. Yang jelas, untuk sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi- saksi,” demikian ucapnya.
Di dalam sidang perdana sebelumnya, PT didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai isi dakwaan subsider.
Selain itu, JPU juga menyertakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Budhi)