Pertek 1.667 PPPK Paruh Bengkulu Waktu Masih Berproses
Kabid Pengadaan BKD Pemrov Bengkulu, Sri Hartika--
Harianbengkuluekspress.id - Terkait proses penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, masih terus berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan juga Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengungkapkan, dari total dari 4.383 calon PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.716 orang telah mengantongi Pertek, sementara itu sisanya sebanyak 1.667 usulan Pertek sedang dalam tahap akhir di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah, sampai dengan hari ini (kemarin, red) progres real time dari 4.383 P3K paruh waktu yang mana sudah keluar perteknya 2.716 orang. Sisanya itu 1.667 sudah diinput, tinggal kita menunggu saja ditandatanganinya oleh BKN terkait soal perteknya," terang Sri, Kamis, 6 November 2025 kepada BE.
Proses menunggu digunakan BKN untuk melakukan verifikasi maupun validasi terhadap kelengkapan dokumen yang telah diinput. Jika, didalam verifikasi ditemukan kekurangan, BKN pun langsung akan mengirimkan kembali berkas untuk dilengkapi. Namun, proses pelengkapan tersebut pun diperkirakan tidak memakan waktu lama.
BACA JUGA:Latihan Menembak, Kapolres Tekankan Disiplin dan Konsentrasi
"Kita optimis bahwa dalam satu Minggu ke depan ini, seluruh Pertek sebanyak 4.383 orang PPPK Paruh Waktu Pemprov sudah rampung dan selesai," bebernya.
Untuk diketahui jumlah 4.383 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini merupakan hasil rekonsiliasi data akhir, yang semula berjumlah 4.471, namun setelah dikurangi nama-nama yang sudah mengundurkan diri atau tidak aktif lagi.
Sementara itu, terkait dengan kepastian keberlanjutan statusnya, dikatakan Sri, PPPK paruh waktu yng telah mendapatkan Pertek dan diangkat akan dipertahankan dan juga diperpanjang kontraknya di tahun 2026. Namun, perpanjangan kontrak ini akan disertai dengan evaluasi ketat yang dilakukan setiap tiga bulan, sesuai arahan sekretaris daerah. Evaluasi tersebut bertujuan menilai kinerja PPPK Paruh Waktu. sehingga bila terdapat pegawai yang "berulah," tidak aktif ataupun jarang masuk, kontraknya tentunya dapat dihentikan meskipun masih dalam masa kontrak satu tahun.
Hal ini menunjukkan total 4.383 orang bisa saja berkurang seiring dengan evaluasi kinerja. BKD juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengangkatan baru PPPK Paruh Waktu di tahun 2026. Sesuai dengan amanah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, di tahun 2024 yang lalu itu merupakan batas maksimal bagi pemerintah daerah untuk bisa segera menyelesaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang berfokus pada tenaga yang sudah terdata serta memenuhi kriteria Pertek BKN. (Bhudi Sulaksono)