Mantan Polisi di Bengkulu Ditangkap Terlibat TPKS
Mantan Polisi Ditangkap Diduga Terlibat TPKS.--
Harianbengkuluekspress.id – Mantan anggota Polri berinisial S ditangkap Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan warga Kota Bengkulu, yang diketahui merupakan calon istrinya.
Menindaklanjuti laporan korban, Subdit Renakta melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap S di wilayah Pulau Jawa.
Penangkapan tersebut dibenarkan Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, melalui Kasubdit Renakta AKBP Julius Hadi.
“Mantan polisi bersangkutan selalu berpindah-pindah, kami cukup kesulitan. Hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pulau Jawa dan berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Julius.
S diketahui lebih dulu menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dinilai tidak dapat ditoleransi sebagai anggota Polri. Saat masih aktif, S bertugas di salah satu Polres di Provinsi Bengkulu.
Lebih dari setahun lalu, S menjalin hubungan dengan seorang perempuan dan berjanji akan menikahinya. Namun, ketika waktu pernikahan telah ditentukan dan keluarga korban sudah menyiapkan undangan, serta acara resepsi, S justru melarikan diri.
“S melarikan diri ke luar Bengkulu dan berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, sudah mendapat sanksi PTDH,” tambah Julius.
Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini S telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu dan masih menjalani pemeriksaan. (Rizki Surya Tama)