Harian Bengkulu Ekspress

Pemprov Usulkan Rusun Baru di Kawasan RSMY

RIO/BE Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perkim mematangkan rencana pembangunan infrastruktur hunian di tahun 2026, salah satunya, pembangunan Rumah Susun baru di kawasan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mematangkan rencana pembangunan infrastruktur hunian pada 2026. Salah satu program yang diusulkan yakni pembangunan rumah susun (rusun) baru di kawasan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Bengkulu, Irsan Setiawan, mengatakan proposal pembangunan rusun tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan saat ini menunggu tindak lanjut.

“Untuk rumah susun yang ada di kawasan RSMY itu akan dibangun baru,” ujar Irsan, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pembangunan rusun di RSMY merupakan proyek yang telah lama direncanakan. Program tersebut sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2018, namun hingga 2025 belum terealisasi. Karena itu, pada tahun lalu Pemprov Bengkulu kembali mengajukan usulan agar dapat dibangun pada 2026.

BACA JUGA:Aturan Kumpul Kebo di KUHP Baru, Pakar Hukum: Tidak Semua Orang Berhak Melapor

BACA JUGA:Resmi Berlaku! Kumpul Kebo Bisa Dipenjara Mulai 2 Januari 2026, Ini Aturan Lengkapnya

“Program ini sudah kita usulkan sejak 2018 dan pada 2025 kembali kita ajukan ke pusat,” tuturnya.

Selain pembangunan rusun RSMY, Irsan menyebut terdapat dua program prioritas lain yang juga diusulkan Dinas Perkim Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2026. Program tersebut menyasar masyarakat umum serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Total ada tiga program yang kita usulkan. Pertama pembangunan rusun rumah sakit, kedua penambahan kuota rumah subsidi, dan ketiga Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan program, khususnya BSPS, Irsan menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan data yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini menyusul hasil koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menetapkan tenggat waktu pengusulan data.

Batas waktu penginputan usulan calon penerima bantuan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2026.

BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Pelaksanaan TKA 2026 untuk SD dan SMP

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan koordinasi melalui Zoom dengan kementerian. Mereka berharap sesuai jadwal, tanggal 12 Januari 2026 seluruh usulan sudah masuk ke sistem SIBARU,” tegasnya.

Langkah percepatan dilakukan agar proses verifikasi data calon penerima bantuan dapat segera dilaksanakan sebelum pelaksanaan fisik program dimulai pada awal tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan