Harian Bengkulu Ekspress

BPK Mulai Audit APBD Provinsi Bengkulu 2025

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE--

Harianbengkuluekspress.id - Gerbang pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE, menjelaskan bahwa proses audit yang tengah berlangsung masih berada pada tahap interim atau pendahuluan.

“Audit ini masih tahap awal, namanya audit interim,” ujar Heru, Rabu (7/1/2026) saat diwawancara BE.

BACA JUGA:Percepatan Koperasi Merah Putih, Dandim 0408/BS Vidcon Bersama Wakil Panglima TNI

BACA JUGA:Bantu Warga Sakit dan Disabilitas, Wali Kota Salurkan Kursi Roda dan Sembako

Ia menerangkan, audit interim difokuskan pada pengumpulan data awal untuk melihat potensi temuan atau catatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Dalam tahap ini, tim auditor BPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) periode Januari hingga Oktober 2025.

“Makanya belum ada temuan. Fokusnya masih pada pengambilan data-data,” katanya.

Menurut Heru, data yang diperiksa meliputi seluruh bukti transaksi, baik belanja barang dan jasa maupun belanja modal. Namun, pada interim pertama ini, pengambilan sampel proyek fisik masih sangat terbatas.
Hal tersebut disebabkan sebagian besar proyek besar pada rentang Januari hingga Oktober 2025 belum rampung secara administrasi maupun fisik.

“Karena belanja modal yang selesai masih sedikit, sampling-nya juga masih minim,” jelasnya.

BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Anjlok Hampir 50 Persen

Ia menambahkan, setiap OPD yang diperiksa mendapatkan pendampingan intensif dari Inspektorat Provinsi Bengkulu. Fase interim pertama dijadwalkan berlangsung hingga 12 Januari 2026.

Setelah itu, BPK akan kembali melakukan audit interim kedua pada akhir Januari atau awal Februari 2026. Pada fase tersebut, intensitas pemeriksaan diperkirakan meningkat seiring masuknya data keuangan akhir tahun.

“Di interim kedua nanti, kemungkinan sampling akan lebih banyak karena data akhir tahun sudah masuk,” tambah Heru.

Terkait potensi kerugian negara atau tuntutan ganti rugi (TGR), Heru menegaskan hal tersebut baru dapat diketahui setelah audit terinci dilakukan. Sesuai prosedur, audit terinci akan dilaksanakan setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2025 dari BPK yang dijadwalkan terbit pada Maret 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan