Harian Bengkulu Ekspress

Bea Cukai Bengkulu Gempur Rokok Ilegal

Budhi//BE Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh KPPBC bersama instansi terkait lain beberapa waktu yang lalu.--

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu terus menggencarkan operasi bersama instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu.

Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rahmanto, mengatakan peningkatan operasi dilakukan sesuai arahan Pemerintah RI, menyusul masih maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah.

“Kami terus meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan bersinergi dengan kepolisian, TNI, serta BPOM untuk menekan peredarannya,” ujar Koen, Selasa 27 Januari 2026.

Ia menyebutkan, sepanjang 2025 hingga Desember 2025, KPPBC Bengkulu telah menyita jutaan batang rokok ilegal serta 1.180 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total rokok ilegal yang disita sejak Oktober 2024 mencapai 5.395.452 batang.

BACA JUGA:Pemkot Rem Belanja Pegawai Demi Kejar PAD Rp400 Miliar

BACA JUGA:Kampung Baru Bangun Kawasan Agro Pangan

Koen menjelaskan, tingginya peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan tarif pita cukai. Namun demikian, Bea Cukai tetap memperketat pengawasan, termasuk hingga ke wilayah perbatasan dan pedesaan.

“Kami juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat dikenakan sanksi denda,” tegasnya.

Adapun peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, serta Kota Bengkulu, dengan modus melalui jasa titipan dan pembelian daring. (Bhudi Sulaksono)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan