BPOM Pastikan Kosmetik Berbahaya Tak Beredar
IST//BE BPOM terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap peredaran kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya melalui kegiatan pemantauan penarikan produk di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.--
Harianbengkuluekspress.id - Balai Pengawas Obat Makanan (BPOM) Bengkulu memastikan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak lagi beredar di Bengkulu. Pengawasan diperketat melalui kegiatan pemantauan penarikan produk di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko sepanjang Februari 2026.
Langkah ini tindak lanjut atas Surat Edaran terkait temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perlindungan konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban menarik produk bermasalah dari peredaran.
BACA JUGA:HIV Tembus 1.216 Kasus Tim Gabungan Skrining Kesehatan Terapis Pijat
BACA JUGA:Tak Kembalikan Kerugian Rp194 Miliar, 7 Terdakwa Mega Mall Bakal Dituntut Tinggi
“Selain memastikan tidak adanya produk yang tercantum dalam Surat Edaran, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi peredaran kosmetik,” ujar Kodon saat diwawancara BE, Minggu (15/2/2026).
Pengawasan dilakukan langsung ke berbagai sarana distribusi, mulai dari toko kosmetik hingga fasilitas pelayanan kefarmasian di dua wilayah tersebut. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemantauan diintegrasikan dengan agenda rutin seperti pemeriksaan sarana distribusi dan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.
Strategi ini diterapkan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas serta ketatnya pengawasan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, produk yang tercantum dalam surat edaran tidak ditemukan di sarana yang diperiksa. Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan dari pelaku usaha.
BACA JUGA:Asman Siap Kawal Perbaikan Jalan dan Penanganan Banjir Infrastruktur Jadi Aspirasi Konstituen
Meski demikian, BPOM Bengkulu tetap mengingatkan pelaku usaha untuk aktif melakukan penelusuran mandiri terhadap produk yang diedarkan dan segera menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat juga diimbau lebih teliti dalam memilih kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK- cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa guna melindungi kesehatan diri. (Bhudi Sulaksono)