Jual Miras Berkedok Warung Bakso Digerebek
IST/BE Tim gabungan Satpol PP beserta camat Ratu Agung saat melakukan investigasi terhadap dugaan warung penjual miras dan hiburan terselubung.--
Harianbengkuluekspress.id - Patroli rutin Pemerintah Kota Bengkulu menjelang Ramadan membongkar praktik penjualan minuman keras dan dugaan hiburan terselubung di kawasan wisata Pantai Panjang, Minggu malam 22 Februari 2026.
Awalnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan hanya melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan operasional hiburan malam. Namun, sebuah warung yang tetap ramai hingga larut malam memancing kecurigaan petugas.
Warung yang dari luar tampak seperti penjual bakso itu ternyata menyimpan belasan botol minuman keras berbagai merek, serta tuak siap edar. Temuan tersebut membuat petugas langsung beralih dari pendekatan persuasif ke tindakan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan, awalnya hanya memberikan imbauan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras dan tuak yang disembunyikan di dalam warung.
BACA JUGA:Mantan Dewan dan Bendahara Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Jilid 2
BACA JUGA:Rohidin Pilih Lapas Sukamiskin, Begini Alasannya
Selain miras, petugas juga mendapati beberapa perempuan berada di lokasi. Salah seorang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu yang menemani pengunjung, sementara lainnya berdalih hanya datang sebagai pembeli.
Situasi sempat memanas ketika Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri, meminta klarifikasi terkait legalitas usaha tersebut. Pemilik warung mengaku menempati lokasi dengan sistem kontrak dari seseorang, namun pernyataan itu dibantah pihak kecamatan.
Subhan menegaskan lahan tersebut merupakan aset pemerintah dan tidak ada pihak yang berhak menyewakannya, sehingga aktivitas usaha di lokasi itu dinilai menyalahi aturan.
Sebagai tindak lanjut di lapangan, petugas memusnahkan tuak dengan cara dibuang, sementara belasan botol miras diamankan sebagai barang bukti. Pemilik usaha didata dan diwajibkan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Satpol PP.
Usai penertiban, tim gabungan melanjutkan patroli ke sejumlah kafe dan tempat hiburan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap batas operasional maksimal pukul 24.00 WIB selama Ramadan.
BACA JUGA:Empat Korban TPPO Asal Bengkulu Tiba di Jakarta Hari Ini
Pemkot Bengkulu menegaskan operasi ini bukan sekadar razia, melainkan langkah menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana religius masyarakat menjelang bulan suci. Petugas tetap mengedepankan pembinaan, namun pelanggaran yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. (Medi Karya Saputra)