Mantan Bendahara Setwan Divonis 4 Tahun 4 Bulan
IST/BE Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu membacakan putusan perkara korupsi dilingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, Senin 2 Februari 2026. --
Harianbengkuluekspress.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Andri Faishol, dalam perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2023, Senin 2 Februari 2026.
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menyatakan Andri Faishol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 4 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara 4 tahun 4 bulan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsidair 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Retret Merah Putih Diperluas ASN Non-Muslim di Bengkulu Kini Dapat Penguatan Spiritual
BACA JUGA:Pansus Cek Fisik dan Administrasi Kendaraan Dinas
Dalam putusan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wawan Ersanovi SH, menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Ia mengaku kurang sependapat dengan pertimbangan majelis hakim.
“Terkait vonis kami masih pikir-pikir. Dari fakta persidangan, klien kami melakukan perbuatan karena perintah pimpinan dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:Dari Deltamas ke Mandalika,10 Talenta AHRS 2026 Siap Tembus Dunia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut Andri Faishol dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3 miliar subsidair 3 tahun penjara, dengan pasal yang sama seperti dalam putusan hakim. (Rizki Surya Tama)