Harian Bengkulu Ekspress

Kejati Selamatkan Rp 159 Miliar Kasus Tambang RSM

RIO/BE Kejati Bengkulu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), dengan jumlah total uang negara yang diselamatkan Rp159.813.000.000.--

Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengupayakan penyelamatan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM). Hingga saat ini total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp159.813.000.000.

Uang tersebut merupakan pengembalian dari Beby Husy, Sakya Husy, Sutarman, dan Julius Soh yang telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa mengatakan pengembalian tersebut merupakan hasil dari proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.

BACA JUGA:DJPb Perkuat Sinergi Fiskal Lewat Stakeholder Gathering, Dorong Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan UMKM

BACA JUGA:Wali Kota Ajak Warga Dukung Sensus Ekonomi 2026 Pemkot Terbitkan Edaran untuk Perangkat Daerah dan Pengusaha

“Jumlah uang yang dihadirkan hari ini merupakan pengembalian dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. Pada tahap penuntutan ada tambahan sekitar Rp 28 miliar dari para terdakwa,” ujar David kepada BE.

Ia menjelaskan, uang yang dikembalikan berasal dari berbagai sumber yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Di antaranya hasil penjualan batu bara PT Inti Bara Perdana (IBP) dari skema pinjam meminjam dengan PT RSM sebesar Rp 80 miliar.

Selain itu terdapat pendapatan coal getting dari PT Tunas Bara Jaya sebesar Rp 36 miliar, pendapatan coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp 8,8 miliar, 50 persen dari kerugian lingkungan sebesar Rp 44 miliar, hibah kepada Sakya Husy sebesar Rp 3 miliar, serta pembayaran utang kepada Sutarman sebesar Rp 5 miliar.

“Kejati Bengkulu terus berkomitmen menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi pertambangan ini. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait aset serta kemungkinan penambahan penyelamatan kerugian negara,” jelasnya.

Sebelumnya pada September 2025, Kejati Bengkulu juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 103 miliar dari tersangka Beby Husy dan Sakya Husy.

BACA JUGA:Pelayanan Menumpuk di Satu Titik, Sampah Jadi Catatan, Sekda Prov Bengkulu Sidak RSMY

Seiring proses persidangan yang masih berlangsung, jumlah pengembalian kerugian negara terus bertambah, termasuk tambahan sekitar Rp 28 miliar yang diserahkan saat tahap penuntutan.

Selain menyita uang, Kejati Bengkulu juga mengamankan sejumlah aset milik Beby Husy dan pihak terkait lainnya. Beberapa di antaranya empat unit mobil mewah yang saat ini tersimpan di gudang barang bukti Kejati Bengkulu dan menunggu proses lelang.

Selain itu turut disita perhiasan emas, tas mewah, sertifikat tanah, sertifikat rumah, serta berbagai barang berharga lain yang diduga berasal dari hasil korupsi pertambangan tersebut. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan