Harian Bengkulu Ekspress

Dua Eks Pejabat Bawaslu Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

IST/BE Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi sewa kantor dan perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. --

Harianbengkuluekspress.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi sewa kantor dan perjalanan dinas di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua terdakwa, Suripno selaku mantan Bendahara Pembantu dan Elly Fitriana mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 60 hari kurungan.
JPU Kejari Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, menyatakan tuntutan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Arif Widodo saat persidangan.

Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan adalah melakukan mark up pada biaya sewa kantor. Pemilik rumah hanya menetapkan Rp500 ribu per bulan, namun dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) dicatat sebesar Rp1,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Ribuan Polisi Bersihkan Kawasan Wisata di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Infrastruktur Masih Jadi Prioritas Pembangunan Tahun 2027, Kata Sri Rejeki, DPRD Provinsi Tak Tinggal Diam

Selain itu, terdapat juga penyewaan ruko dengan harga riil sekitar Rp11 hingga Rp12 juta per tahun, tetapi dalam kontrak dicantumkan mencapai Rp27 juta per tahun.

Tidak hanya itu, penyimpangan juga terjadi pada anggaran perjalanan dinas. Sejumlah kegiatan dilaporkan seolah-olah dilaksanakan, padahal dalam fakta persidangan beberapa perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan meski anggaran telah dicairkan.

“Modusnya mark up sewa kantor dan laporan fiktif perjalanan dinas,” jelas Arif.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Dukung Prioritas Pendidikan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sahat Saut Parulian Banjarnahor memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan