Harian Bengkulu Ekspress

Terdakwa PDAM Bengkulu Minta Jaksa Hadirkan KPM

RIO/BE Advokat Muspani bersama rekan-rekannya selaku tim kuasa hukum Yanuar Pribadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa 14 Ap--

Harianbengkuluekspress.id – Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu. Dalam persidangan, pihak terdakwa meminta jaksa menghadirkan Kuasa Pemegang Modal (KPM) untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian.

Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, mantan Kasubag Penggantian Water Meter Eki H, dan mantan Kasubag Umum Yanwar Pribadi.

Dari keterangan para saksi, terungkap adanya permintaan uang dalam proses penerimaan THL yang disebut dilakukan atas perintah Direktur Utama. Namun, salah satu terdakwa, Yanwar Pribadi, membantah keterlibatannya dan mengaku menjadi pihak yang dirugikan.

Melalui kuasa hukumnya, Muspani, Yanwar menilai tanggung jawab atas kerugian Perumda seharusnya tidak hanya dibebankan kepada para terdakwa. Ia menyebut, Kuasa Pemegang Modal, badan pengawas, dan direktur memiliki peran yang harus dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Puluhan Kasus HIV Ditemukan Diawal Tahun, Hasil Skrinning 20 Puskesmas

BACA JUGA:Cegah Risiko Kesehatan MBG

“Jika terjadi kerugian pada Perumda, maka tiga pihak tersebut yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Muspani.

Pihaknya juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai belum menyentuh KPM, yang dalam hal ini dijabat oleh wali kota atau penjabat wali kota. Untuk itu, tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, agar menghadirkan KPM serta saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Menurut Muspani, kehadiran saksi-saksi tersebut penting untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, tidak hanya terbatas pada tiga terdakwa yang saat ini diadili.

“Klien kami bukan pihak yang bertanggung jawab. Dia hanya bawahan dan menerima dari direktur, bukan pelaku suap atau perantara,” jelasnya.



BACA JUGA:Sapi Kurban Presiden Tembus 1 Ton, Prioritas Peternak Lokal 10 Ekor Disalurkan ke Kabupaten/Kota

Terkait aliran dana, Muspani menyebut kliennya menerima sekitar Rp400 juta secara bertahap sejak 2023 hingga Juli 2024. Sebagian dana, yakni Rp225 juta, telah dikembalikan saat proses penyidikan di Polda Bengkulu melalui Ana Tasia Pase. Selain itu, satu unit mobil milik Yanwar juga telah disita sebagai barang bukti.

Ia juga menegaskan, uang yang diterima kliennya disebut telah disalurkan kembali kepada para THL, dan bukan berasal langsung dari para tenaga honorer tersebut.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Jaksa berencana menghadirkan saksi lain untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan praktik suap dalam penerimaan THL di Perumda Tirta Hidayah. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan