Edarkan Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diciduk Polisi, Begini Pengakuannya
Tersangka pengedar pil samcodin saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Kaur, 22 September 2025-Airullah/Bengkuluekspress-
"Kami akan terus memberantas peredaran pil ini dengan melakukan penangkapan dan sosialisasi bahaya pil Samcodin. Kami mohon bantuan masyarakat untuk lebih waspada," tandasnya.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini mengatur sanksi bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.(Airul)