Curi 5 HP, Remaja Ini Dibekuk
Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang dilakukan remaja 18 tahun-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian handphone.
Terduga pelaku yang ditangkap berinisial AN (18) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. AN berhasil menggasak lima unit handpnone, total kerugian yang dialami korban Rp 10 juta lebih.
Penangkapan dilakukan pada 29 Juni 2026 lalu, dipimpin Kanit Reskrim dan jajaran Opsnal Polsek Gading Cempaka. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka, AKP Surya Purnama.
"Benar, tim opsnal menangkap pelaku pencurian 5 unit handphone, kerugian korban lebih kurang Rp 10 juta," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bapenda Kota Bengkulu Genjot Pembayaran PBB Non Tunai
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Barukoto Capai 75 Persen, Optimis Selesai Tepat Waktu
Setelah laporan diterima Polsek Gading Cempaka, penyelidikan langsung dilakukan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang terpantau berada di kawasan Jalan Citanduy, Kelurahan Muara Dua. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti handphone hasil curian.
"5 unit handpone yang dicuri pelaku berhasil kita amankan untuk barang bukti," imbuh Kapolsek.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Gading Cempaka, pelaku melakukan aksi pencurian dalam satu rumah tetapi dengan waktu berbeda.
Lokasi rumah yang disatroni pelaku di Jalan Bakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka. Aksi pertama dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026 lalu, saat itu pelaku menggasak 3 unit handpone.
Kemudian pada Senin 29 Juni 2026 pelaku melanjutkan aksinya di rumah yang sama, pada aksi kedua pelaku menggasak 2 unit handphpone.
BACA JUGA:TPP ke 13 ASN di Kota Bengkulu Cair, Walikota Minta Prioritaskan untuk Pendidikan Anak
BACA JUGA:Harga BBM Produk Pertamina Ada yang Turun Berlaku Mulai Hari Ini, 1 Juli 2026, Cek di Sini!
Korban, Abel Sebastian Pieter langsung melaporkan saat terjadi pencurian hari Senin, tim bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam.