Puluhan Kades di Mukomuko Serbu DPRD, Ini Penyebabnya
Puluhan Kades di Mukomuko Serbu DPRD, Rabu 22 Januari 2025-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko mendatangi Komisi 1 DPRD Mukomuko untuk mengadukan persoalan besar yang mengancam keberlanjutan pembangunan di desa mereka.
Audit Inspektorat terhadap kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 memunculkan banyak temuan yang dianggap memberatkan.
Dengan membawa bendera Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), para Kades meminta keadilan dan solusi dari para wakil rakyat.
Hearing yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, dihadiri oleh Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Wakil Ketua II DPRD Damsir, SH, Ketua Komisi 1 Armansyah, ST, dan sejumlah anggota Komisi 1, seperti Tabrani, Maskur, dan Nugi.
BACA JUGA:148 Desa di Mukomuko Diimbau Fokuskan Anggaran untuk Pencegahan Stunting
BACA JUGA:Bulu Tangkis Indonesia Master Super 500, 10 Wakil Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar, Ini Daftarnya
Dalam forum tersebut, para Kades menyampaikan keberatan atas hasil audit Inspektorat yang dinilai tidak selaras dengan mekanisme pelaksanaan pembangunan yang mereka lakukan.
Juru bicara APDESI Mukomuko, Hendi Kusrianto, yang juga Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, mengungkapkan bahwa perbedaan acuan dalam pelaksanaan dan audit menjadi akar masalah.
Pemerintah desa melaksanakan pembangunan berdasarkan verifikasi RAB dan gambar dari Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) yang merupakan perpanjangan Kementerian Desa.
Namun, audit Inspektorat menggunakan acuan dari tim ahli Pemkab Mukomuko, yang hasilnya menunjukkan banyak selisih perhitungan.
"Kami menjalankan pembangunan sesuai rujukan dari PDTI, yang notabene adalah representasi langsung Kementerian Desa. Kami yakin acuan ini sudah benar. Namun, ketika hasilnya diperiksa dengan acuan berbeda, muncul temuan yang membuat kami disalahkan," tegas Hendi di hadapan pimpinan DPRD.
APDESI meminta DPRD memfasilitasi dialog dengan Inspektorat untuk mencari solusi yang adil. Mereka mengusulkan agar temuan selisih perhitungan di atas Rp 10 juta diberikan toleransi, dengan catatan desa diberi kesempatan menyempurnakan pembangunan di bawah pengawasan Inspektorat, PDTI, dan masyarakat.
Sementara itu, temuan di bawah Rp 10 juta diusulkan untuk dihapus demi efisiensi dan kelancaran administrasi.
"Kami berharap ada pertimbangan yang bijak. Tujuan kami jelas, yakni memastikan pembangunan desa terus berjalan tanpa terkendala oleh perbedaan interpretasi yang merugikan," lanjut Hendi.