PSU Pilkada BS, 2 Calon Bupati dan 1 Cawabup Tidak Bisa Mencoblos, Berikut Alasannya
PSU Pilkada BS, 2 Calon Bupati dan 1 Cawabup Tidak Bisa Mencoblos, Berikut Alasannya-Dokumen/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Sabtu 19 April 2025: Waspada Hujan Masih Mengintai di Sore Hari
BACA JUGA:2 Warga Seluma Divonis Pidana , Masyarakat Adat Serawai Kecewa, Ini Alasannya
Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyatakan seluruh logistik untuk PSU sudah tersalurkan ke 330 TPS di 142 desa dan 16 kelurahan di 11 kecamatan pada Jumat, 18 April 2025. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk hadir dan menyalurkan suara.
"Logistik PSU sudah kita salurkan, mari kita sukseskan PSU ini dengan datang langsung ke TPS masing-masing," ajaknya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat demi memastikan PSU berjalan jujur dan adil tanpa praktik politik uang.
“Kami awasi PSU ini 24 jam penuh melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa, agar pelaksanaan benar-benar bersih dari pelanggaran,” singkatnya. (Renald)