Harian Bengkulu Ekspress

Serius Tekan Angka Stunting, Ini Langkah yang Dilakukan Inspektorat BS

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini bersama pihal terkait saat membahas upaya penurunan stunting beberapa waktu lalu.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Inspektorat Daerah mulai melakukan langkah strategis untuk memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar entry meeting pelaksanaan audit kinerja penurunan stunting tahun 2024 beberapa waktu lalu di Aula Bappeda Litbang.

Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan audit kinerja yang bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis berbagai program percepatan penurunan stunting yang telah dijalankan oleh perangkat daerah.

Audit juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kebijakan lintas sektor yang menyasar kelompok rawan stunting, seperti balita, ibu hamil, dan remaja putri.

BACA JUGA:Prediksi BMKG:Daerah yang Alami Hujan Lebat Rabu 23 April 2025, Waspadalah!

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Target PAD dari Retribusi Pasar Sebesar Rp 255 Juta untuk Tahun 2025

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini menerangkan upaya penurunan stunting telah dibahas bersama Tim Audit Inspektorat, Kepala Bappeda Litbang,

Serta perwakilan dari sejumlah OPD teknis yang terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas PMD, Dinas Perikanan, dan DPPKBP3A.

"Kami tegaskan bahwa audit kinerja bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk memastikan seluruh intervensi penanganan stunting berjalan optimal," ujarnya Hamdan Selasa 22 April 2025.

Hamdan menyampaikan nantinya hasil audit ini menjadi instrumen untuk mengukur kinerja, sekaligus mengidentifikasi permasalahan di lapangan agar segera dilakukan perbaikan.

"Tujuan akhirnya jelas, yaitu menurunkan angka stunting secara signifikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan audit kinerja stunting telah diatur dalam sejumlah regulasi penting.

Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

Serta Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021–2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan