Harian Bengkulu Ekspress

Koperasi Merah Putih Program Nasional Belum Bisa Beroperasi, Terkendala Ini

Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMK) Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi menjelaskan koperasi merah putih terkendala legalitas.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 154 desa di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah membentuk Koperasi Merah Putih. Namun, koperasi yang merupakan bagian dari program nasional ini belum dapat beroperasi secara efektif lantaran belum memiliki badan hukum.

Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMK) Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi mengatakan, meskipun pembentukan koperasi di tingkat desa telah berjalan cukup baik, legalitas menjadi kendala utama.

"Kalau terbentuk itu, seharusnya koperasi itu sampai terbentuk Administrasi Hukum Umum (AHU)," terang Novy, Senin, 12 Mei 2025.

BACA JUGA:Diskon Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Begini Penjelasan Bapenda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kecelakaan Kapal 7 Wisatawan Meninggal Diproses Hukum, Helmi: Siapa Lalai Harus Bertanggung Jawab!

Dijelaskannya, untuk mendapatkan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut, maka calon koperasi harus mengajukan terlebih dahulu ke notaris. Setelah kepengurusan koperasi dibakukan di akta notaris, maka bisa diajukan ke Kemenkumham untuk penerbitan AHU.

"Kalau sudah berbadan hukum, lebih bagus," tambahnya.

Novy menjelaskan, saat ini rata-rata desa dan kelurahan yang akan membentuk koperasi merah putih itu sedang menggelar musyawarah. Dalam musyawarah itu, desa dan kelurahaan bisa melibatkan masyarakat. Nantinya, bisa menentukan siapa saja yang akan menjadi pengurus koperasi merah putih tersebut seperti ketua koperasi, wakil, sekretaris hingga bendahara, termasuk unsur pengawas.

"Nanti setelah musyawarah harus membuat berita acara. Berita acara itulah yang akan menjadi dasar untuk mengurus akte notaris," beber Novy.

Disisi lain, program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut, menurut Novy,  telah ditargetkan sebanyak 1.541 koperasi di seluruh Provinsi Bengkulu. 

Terdiri dari 1.341 koperasi desa dan 200 koperasi kelurahan. Target pembentukan koperasi di tingkat desa ini ditetapkan selambat-lambatnya hingga 12 Juni 2025 mendatang.

"Laporan teman-teman di lapangan, jumlah koperasi merah putih ini akan terus bertambah," tegasnya.

Kemudian, dalam pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di tingkat desa dapat memanfaatkan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) tela mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan dana desa tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan