Sidang Perdana di MK, Paslon 02 PSU BS Ajukan 9 Permohonan
Tangkapan layar MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilkada Ulang Bengkulu, Kamis, 15 Mei 2025.-RENALD/BE -
Rifai juga menegaskan dirinya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti seluruh aturan yang ada dan berlaku di Indonesia. Bahkan ia berharap dari persidangan hasil PSU yang bergulir ke MK tidak perlu diributkan atau memunculkan kegaduhan yang baru.
Menyikapi petitum yang disampaikan oleh pihak pemohon, Rifai menyerahkan seluruhnya ke Majelis Hakim MK yang memimpin persidangan.
"Tenang-tenang saja, dingin-dingin saja. Kalau berbicara hukum tentunya kita harus patuh hukum," pungkasnya. (117)
9 Permohonan yang Diajukan Penggugat ke MK:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. Membatalkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 346 terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang diumumkan pada 24 April 2025.
3. Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, Rifai Tajuddin–Yevri Sudianto, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Bengkulu Selatan.
4. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon pasca putusan MK.
5. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, khususnya bagi paslon nomor urut 3.
6. Menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat sebagai pemenang PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
7. Memerintahkan KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU.
8. Memerintahkan PSU ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Bengkulu Selatan, hanya diikuti paslon nomor urut 1 (Elva Hartati–Makrizal Nedi) dan paslon nomor urut 2 (Suryatati–Ii Sumirat).
9. Memerintahkan KPU menjalankan putusan MK atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, memberikan putusan yang seadil-adilnya.