Pemkab Mukomuko Lakukan Perampingan OPD, Berikut Daftarnya
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mukomuko, Drs. H. Marjohan-Endi/Bengkuluekspress-
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang secara sejarah pernah bergabung dengan Dinas PUPR, kembali terancam dilebur.
Begitu pula dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Dinas ini bahkan diprediksi akan dipecah menjadi dua, dengan rumpun kesehatan digabungkan ke Dinas Kesehatan, sementara rumpun pemberdayaan disatukan ke Dinas Sosial.
Rencana perampingan ini, menurut Marjohan, masih harus melalui serangkaian tahapan, termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023.
BACA JUGA:Update Harga Emas di PT Pegadaian, Kamis 7 Agustus 2025, Antam dan UBS Juga Retro Kompak Turun
Perubahan Perda tersebut rencananya akan diusulkan pada masa sidang ketiga DPRD Mukomuko, dan jika disetujui, penyesuaian nomenklatur ini akan berlaku efektif pada tahun 2026.
"Rancangan perubahan Perda-nya kemungkinan akan diusulkan pada masa sidang ketiga DPRD Mukomuko. Maka, penyesuaian nomenklatur ini nanti berlaku di tahun depan," tutup Marjohan, sembari menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan legislatif.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Pemkab Mukomuko. Apakah perampingan ini benar-benar akan menghasilkan birokrasi yang lebih efisien dan efektif, atau justru menjadi bumerang yang mengganggu stabilitas pelayanan publik di Bumi Kapuang Sati Rantau Batuah? (**)