Harian Bengkulu Ekspress

Honor Pengurus Rumah Ibadah Direkomendasikan dari Dana Desa

Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Arif Budiman-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Polemik mengenai pembayaran honor bagi pengurus rumah ibadah di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali dipertanyakan.

Hingga kini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur mekanisme pemberian insentif tersebut dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Sebagai langkah sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memberikan kebijakan agar pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai honor pengurus rumah ibadah, seperti imam, marbot, penjaga gereja, hingga pengurus vihara.

Kebijakan ini muncul setelah sumber pendanaan sebelumnya melalui dana hibah Baznas tidak lagi dapat digunakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai penggunaan dana hibah untuk pembayaran honor tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Genjot Pembinaan Atlet Menuju Popda 2026

BACA JUGA:Motor Vixion Tabrak Scopy di Pagar Dewa, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Arif Budiman mengatakan pemerintah daerah masih menyiapkan rumusan lanjutan.

Hal tersebut diperlukan agar pembiayaan honor pengurus rumah ibadah dapat diakomodasi secara resmi melalui APBD.

“Sementara ini, opsi yang bisa ditempuh adalah menggunakan Dana Desa atau ADD. Namun, Pemkab juga sedang merumuskan regulasi agar nantinya APBD dapat digunakan secara sah untuk membiayai honor pengurus rumah ibadah,” jelas Arif.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk membayar honor seluruh pengurus rumah ibadah di Bengkulu Selatan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar per tahun.

Jumlah tersebut mencakup pengurus rumah ibadah lintas agama di seluruh kecamatan. Arif menegaskan, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, baik di tingkat kabupaten maupun desa, agar kebijakan sementara ini tidak bertentangan dengan aturan keuangan negara.

BACA JUGA:DPD Bamagnas Dikukuhkan, Seluruh Gereja di Seluma Harus Bergandengan dan Harmonis

BACA JUGA:Misi Menjaga Keamanan Pangan, Balai Karantina Bengkulu Goes to Campus

“Kami ingin memastikan solusi yang diambil tetap sesuai aturan. Harapannya, insentif bagi pengurus rumah ibadah bisa terus diberikan dengan mekanisme yang sah dan berkelanjutan,” tutupnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan