Harian Bengkulu Ekspress

UMP 2026 Diusulkan Naik 15 Persen, Begini Respons Pemprov Bengkulu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifuddin mengatakan, usulan itu masih ditampung. Karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 sudah bergulir. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah mengajukan usulan kenaikan sebesar 10 sampai 15 persen dari UMP tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.670.039.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu  Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifuddin mengatakan, usulan itu masih ditampung. Karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

"Kita tampung dulu dan menunggu arahan dari Presiden Indonesia Prabowo melalui Kemenaker soal UMP ini," ujar Syarif, Minggu, 2 November 2025.

Dijelaskannya, penetapan UMP ini tidak bisa dilakukan sepihak. Sebab, harus mengikuti hitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena hitungannya akan mempertimbangkan berbagai faktor.Seperti standar kelayakan hidup layak, inflasi, hingga harga satuan di pasar.

"Semua menjadi formula perhitungan UMP," jelasnya.

BACA JUGA:Penyaluran Tunjangan Guru Minim, Dari 17.100 Guru di Bengkulu Baru 5.366 Guru Terima TPG Triwulan III

BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi PAD Mega Mall Segera Diadili, Sejumlah Aset Tersangka di Bebagai Provinsi Sudah Disita

Syarifuddin menjelaskan, pada penetapan UMP tahun 2025, Provinsi Bengkulu telah berhasil menaikkan gaji pekerja. Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 hanya naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. 

Kenaikan sebesar 6,5 atau sekitar Rp 160 ribu itu, menjadi capaian kenaikan paling tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

"UMP tahun 2025 itu, menjadi kenaikan tertinggi jika dibanding tahun-tahun sebelumnya," beber Syarif.  

Meskipun serikat pekerja mengusulkan kenaikan 10 hingga 15 persen,  Syarif memprediksi kenaikan UMP 2026 kemungkinan tidak akan sebesar usulan. Hanya saja tetap ada kenaikan, namun besarannya masih menunggu intervensi dari pemerintah pusat.

"Kalau soal intervensi berapa persen yang naik, masih menunggu. Kalau perhitungan kita, naiknya tak akan banyak, mungkin di kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, SPSI tidak akan menerima begitu saja formula perhitungan dari pemerintah dan menargetkan kenaikan upah di angka 10 hingga 15 persen. 

Untuk itu, SPSI berencana melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) secara mandiri di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Hasil survei internal ini akan menjadi data pembanding dan bahan acuan utama pihak pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan