Harian Bengkulu Ekspress

Diduga Potong Anggaran Kesehatan Rp514 Juta, Kadinkes BU Tersangka dan Langsung Ditahan

Kejari Bengkulu Utara menetapkan Kadinkes BU berinisial AK sebagai tersangka dan langsung ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu, Selasa, 2 Desember 2025. -APRIZAL/BE -

"Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama," ungkapnya.

Kajari Bengkulu Utara juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Kejari membuka peluang bahwa akan ada tersangka lain yang menyusul, tergantung hasil perkembangan penyidikan dan proses persidangan mendatang.

“Untuk perkara ini, kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun kita masih menunggu hasil proses persidangan selanjutnya bagaimana. Jika dari fakta persidangan muncul nama-nama lain, tentu akan kita tindaklanjuti,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami aliran dana hasil pemotongan tersebut. Apakah dana itu dinikmati untuk kepentingan pribadi AK atau digunakan untuk kepentingan lain, Kejari belum dapat menyimpulkan.

“Terkait uang hasil pemotongan itu apakah dipakai untuk kepentingan pribadi atau bukan, nanti akan kita sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Penyidik masih bekerja untuk mengungkap aliran dana secara detail,” tambahnya.

Kejari Bengkulu Utara menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan resmi dari Kejaksaan agar tidak terjadi informasi simpang siur terkait perkara korupsi yang menyangkut anggaran pelayanan kesehatan tersebut.

Untuk diketahui bahwa tersangka AK langsung dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan