Truk Batubara Dilarang Melintas Siang Hari
Hendri Kurniawan--
"Bagi truk yang sudah terlanjur mendekati area kota sebelum jam operasional, petugas akan menyetop kendaraan di kawasan Pasar Pedati. Truk akan ditahan sementara dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan setelah pukul 18.00 WIB," beber Hendri.
Disisi lain, Hendri menjelaskan, Gubernur telah menyurati seluruh pengusaha tambang dan pelaku jasa angkutan batu bara. Agar mematuhi spesifikasi teknis kendaraan yang diizinkan melintas di Bengkulu.
Maka bagi kendaraan batu bara yang overloading atau dimensinya berlebih dinyatakan tidak laik jalan dan tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Silakan beroperasi di luar wilayah Bengkulu. Kita harap, aturan ini dipatuhi. Jika tidak, tentu sanksi akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang," tandas Hendri. (Eko)